Saya ucapkan terima kasih kepada Bung Taufik Setiawan pemilik alamat Blog Oeri08@gmail.com, dimana Bung taufik telah memberikan komentar tulisan saya yang berjudul ILEGAL TIDAK SAMA DENGAN HARAM yang saya tulis di blog saya sendiri pada alamat blog Zulheripesantiga@gmail.com
saya setuju dengan bung taufik( untuk selalnjutnya dalam tuisan judul ini saya sebut komentator).
memang dua kata diatas (adalah dua kata yang berbeda nilai dan budaya)bahwa negara indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat)yang berazaskan ideal pancasila,segala sesuatu telah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewang Perwakilan Rakyat Daerah yang memiliki hak legislatif(membuat undang-undang) dan segudang perangkat lainya sampai Perda(peraturan daerah)
komentator mengatakan dua kata tersebut jika dibandingkan adalah hal yang berbeda kembali saya setuju, HARAM(terlarang) adalah istilah yang ada pada nilai-nilai islam yang bersumberkan pada Aqur'an, Hadist dan ijtihad(akal pikiran yang memenuhi syarat)
dua nilai tersebut jika kita lihat dalam tatanan bermasyarakat di indonesia memang sangat unique diantaranya contoh, jika kita memiliki uang cukup dan berusia 21 tahun kemudian kita minum di Bar Hotel berbintang lima hingga mabuk tanpa memgganggu ketertiban umum maka tindakan kita legal(alias tidak melanggar hukum), tentunya Haram
sedangkan sibudi kecil berdagang koran di lampu merah tugu pancoran untuk biaya sekolah adalah tindakan yang ilegal(alias melanggar hukum), tentunya tidak haram karena bekerja adalah hal yang mulia tapi tidak mulia didepan hukum positif(maksudnya hukum yang tertulis seperti Kitab Undang-Undang Hukum pidana dan segudang perangkat lainya sampai Perda ).
saya hanya berfikir apakah dua nilai dan budaya tersebut sudah ber asimilasi ( istilah sosiologi ) di masyarakat indonesia sehingga banyak peristiwa-peristiwa sosial, peristiwa politik, peristiwa hukum yang aneh-aneh yang tidak mudah di jelaskan dengan kata-kata saat ini bagaimana menurut anda?.
Maaf bang Zul, alamat email saya oerip08@gmail.com, bukan oerio08@gmail.com dan alamat blog saya di http://oerip08.blogspot.com
BalasHapusPendapat saya untuk tulisan bang Zul, baiknya abang usulkan ke kawan-kawan sejawat yang mengerti hukum agar bisa meng-asimilasi-kan, ideologi, sosial, budaya, seni dan budaya dalam hukum "buatan Indonesia". Bukan saduran apalagi warisan bangsa Belanda atau bangsa lain.