pada saat kita mengurus membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Pastport, dan bahkan pengurusan izin usaha serta banyak hal-urusan lainnya menjadi hal yang biasa orang menyerahkan urusan tersebut dengan suka rela kepada BIRO JASA dengan memberikan sejumlah uang berdasarkan kesepakatan (ada unsur tawar menawar karena biro menjual jasa) masing-masing individu mempunyai beragam alasan mereka menyerahkan urusa itu, mulai dari tidak ada waktu sampai alasan karena pikiran buntu (belum tahu cara mengurus) karena pesanan dan kesepakatan (pasal 1338 KUHPer)uang jasa maka ia bekerja.
pada saat kita kehilangan biasa dan pencurian, penganiayaan, pengancaman dan tindakan kejahatan lainya masyarakat akan meminta perlindungan hukum melalui KANTOR POLISI, atasnama negara menjalankan tugas sebagai pelayan Masyarakat (publik) dengan Asas tribrata (tiga asas kewajiban kepolisian), yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, digaji dan diberi tunjangan lainya oleh Negara dengan di dasari tugas dan wewenagnnya sesuai dengan undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian
segala biaya-biaya untuk melindungi masyarakat oleh KANTOR POLISI ditanggung oleh negara, segala fasilitas dan kebutuhan kepolisian dianggarkan oleh negara seperti komputer, kertas , kendaaraan bahkan sepatu personel polisipun telah dianggarkan.
saya optimis bahwa sepuluh tahun kedepan Kantor polisi tidak sama dengan Kantor Biro jasa, Bagaimana menurut anda?.......
Optimisnya kok untuk sepuluh tahun ke depan? Mestinya sejak sekarang optimis dan terus berusaha memperbaiki polisi dan polri. Maju terus kepolisian Indonesia...
BalasHapus