Kamis, 28 Juli 2011

Makna Tanda - (Strip) Pada Angka 7 (Tujuh)
                               
Tau nggak angka 7 (tujuh), sering di ajarkan guru-guru kita waktu TK atau SD menggunakan strip di tengah-tengahnya?
Angka tujuh dengan menggunakan tanda strip di tengahnya ternyata hanya ada di Indonesia lho.. ga percaya? Begini ceritanya ..

Ternyata penulisan menggunakan strip di tengah angka tujuh sudah di gunakan sebelum Republik ini berdiri, tanda strip pada angka tujuh digunakan orang-orang pribumi, untuk membedakan pekerjaan antara orang belanda dan pribumi, dalam hal pekerjaan akuntansi maupun keuangan, untuk membedakan mana hasil pekerjaan belanda dengan orang-orang pribumi pada saat itu.
Makanya kalau kalian masih menulis angka tujuh dengan strip, tandanya kalian belum merdeka.
SEJARAH
Pada zaman penjajahan belanda dulu, demi kelancaran dan efisiensi dalam menjalankan roda pemerintahan di negeri jajahannya yang kala itu disebut Hindia Belanda (Indonesia), pemerintah Belanda mendidik sedikit anak-anak Pribumi.
Tujuannya agar mereka dapat dipekerjakan sebagai pegawai negeri rendahan (clerk) yang bisa baca, tulis, dan berhitung,dan yang sudah pasti bisa dibohongi.
Sang tuan (pemerintah penjajah saat itu) sangat mengharapkan kesetiaan pribumi yang telah diberi kesempatan menikmati pendidikan modern dan dipekerjakan sebagai pegawai pemerintah.
Dalam perjalanannya, seperti kita ketahui dari sejarah sebagian dari pribumi ini memang lebih setia kepada tuannya daripada kepada bangsanya sendiri, tetapi sebagian lagi justru tumbuh berkembang sebagai para pejuang yang menyadarkan bangsanya melawan penjajah untuk merdeka.
Meski telah merekrut tenaga lokal (pribumi) untuk dipekerjakan dalam pemerintahannya, pemerintah penjajah tetap memonitor mereka dan hasil kerjaannya.
Konon untuk memudahkan monitoring itu ada ciri-ciri khusus yang diajarkan pada pribumi sejak duduk di bangku sekolah sehingga sang Boss seketika dengan mudah mengetahui siapa yang mengerjakan pegawai Pribumi.
Dalam menulis angka tujuh misalnya, pribumi menambahkan “garis atau strip” pada kaki angka tujuh.
Padahal bila diperhatikan, “strip” tersebut tidak terdapat pada angka tujuh yang ada di mesin ketik, kalkulator, handphone, maupun komputer.
Orang bule, orang India, maupun orang Timur Tengah dan diseluruh dunia juga tidak menambah sabuk pada angka tujuh mereka, ya toh?.
dikutip dari tulisan an69er Iam indosian !!

Kamis, 26 Mei 2011

ILEGAL DAN / ATAU HARAM

Saya ucapkan terima kasih kepada Bung Taufik Setiawan pemilik alamat Blog Oeri08@gmail.com, dimana Bung taufik telah memberikan komentar tulisan saya yang berjudul ILEGAL TIDAK SAMA DENGAN HARAM yang saya tulis di blog saya sendiri pada alamat blog Zulheripesantiga@gmail.com
saya setuju dengan bung taufik( untuk selalnjutnya dalam tuisan judul ini saya sebut komentator).

memang dua kata diatas (adalah dua kata yang berbeda nilai dan budaya)bahwa negara indonesia  berdasarkan atas hukum (rechstaat)yang berazaskan ideal pancasila,segala sesuatu telah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewang Perwakilan Rakyat Daerah yang memiliki hak legislatif(membuat undang-undang) dan segudang perangkat lainya sampai Perda(peraturan daerah)

komentator mengatakan dua kata tersebut jika dibandingkan adalah hal yang berbeda kembali saya setuju, HARAM(terlarang) adalah istilah yang ada pada nilai-nilai islam yang bersumberkan pada Aqur'an, Hadist dan ijtihad(akal pikiran yang memenuhi syarat)

dua nilai tersebut jika kita lihat dalam tatanan bermasyarakat di indonesia memang sangat unique diantaranya contoh, jika kita memiliki uang cukup dan berusia 21 tahun kemudian kita minum di Bar Hotel berbintang lima hingga mabuk tanpa memgganggu ketertiban umum maka tindakan kita legal(alias tidak melanggar hukum), tentunya Haram

sedangkan sibudi kecil berdagang koran di lampu merah tugu pancoran untuk biaya sekolah adalah tindakan yang ilegal(alias melanggar hukum), tentunya tidak haram karena bekerja adalah hal yang mulia tapi tidak mulia didepan hukum positif(maksudnya hukum yang tertulis seperti Kitab Undang-Undang Hukum pidana dan segudang perangkat lainya sampai Perda ).

saya hanya berfikir apakah dua nilai dan budaya tersebut sudah ber asimilasi ( istilah sosiologi ) di  masyarakat indonesia sehingga banyak peristiwa-peristiwa sosial, peristiwa politik, peristiwa hukum yang aneh-aneh yang tidak mudah di jelaskan dengan kata-kata saat ini bagaimana menurut anda?.

KANTOR BIRO JASA TIDAK SAMA DENGAN KANTOR POLISI

pada saat kita mengurus membuat atau memperpanjang masa berlaku  Surat Izin Mengemudi (SIM), Pastport, dan bahkan pengurusan izin usaha serta banyak hal-urusan lainnya menjadi hal yang biasa orang menyerahkan urusan tersebut dengan suka rela kepada BIRO JASA dengan memberikan sejumlah uang berdasarkan kesepakatan (ada unsur tawar menawar karena biro menjual jasa) masing-masing individu mempunyai beragam alasan mereka menyerahkan urusa itu, mulai dari tidak ada waktu sampai alasan karena pikiran buntu (belum tahu cara mengurus) karena pesanan dan kesepakatan (pasal 1338 KUHPer)uang jasa  maka ia bekerja.

pada saat kita kehilangan biasa dan  pencurian, penganiayaan, pengancaman dan tindakan kejahatan lainya masyarakat akan meminta perlindungan hukum melalui KANTOR POLISI,  atasnama negara menjalankan tugas sebagai pelayan Masyarakat (publik) dengan Asas tribrata (tiga asas kewajiban kepolisian), yang berstatus Pegawai Negeri Sipil,  digaji dan diberi tunjangan lainya oleh Negara dengan di dasari tugas dan wewenagnnya sesuai dengan undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian

segala biaya-biaya untuk melindungi masyarakat oleh KANTOR POLISI ditanggung oleh negara, segala fasilitas dan kebutuhan kepolisian dianggarkan oleh negara seperti komputer, kertas , kendaaraan bahkan sepatu personel polisipun telah dianggarkan.
saya optimis bahwa sepuluh tahun kedepan Kantor polisi tidak sama dengan Kantor Biro jasa, Bagaimana menurut anda?.......

Rabu, 25 Mei 2011

ILEGAL TIDAK SAMA DENGAN HARAM

Hari ini sahabat sekaligus guru saya menulis di blog oerip08 dengan judul Kapan Mati Lampu ? lalu saya baca di bagian komentar bahwa apa yang di keluhkan penulis karena tidak adanya hubungan yang sepadan antara pengusaha denga pekerja bahkan ada kata ilegal dalam tulisan komentar itu ,saya tidak tahu apakah penggunaan kata tersebut sudah tepat atau belum tapi saya mengerti penulis ( blog oerip08 ) semangat bekerja adalah hal yang mulia jadi saya berpendapat ilegal tidak sama dengan haram, BAGAIMANA PENDAPAT ANDA?.

Selasa, 24 Mei 2011

Pengalaman menggunakan moda transportasi umum di indonesia

waktu kerja di indonesia memang lebih panjang, di banding negara yang lebih maju dan negara kecik yang lebih sejahtera seperti singapura dan hongkong. Karna waktu kerja di indonesia akan dimulai dari pekerja berjuang untuk ke tempat kerja dengan menggunakan transportasi umum yang penuh perjuangan dan pengorbanan tenaga seperti yang saya alami hari ini.

Saya hanya dapat bertumpu satu kaki kiri saja, sementara kaki kanan saya menggantung sebab tidak ada tempat untuk berpijak dan itu bertahan selama tiga jam perjalanan, maklum indonesia macet mungkin kalau bus yang saya tumpangi berada di jalur highway seperti amerika serikat akan tiba di tempat tujuan lebih awal satu jam.

dan kembali pulang dengan posisi sebaliknya, kaki kanan yang bergantung dengan durasi waktu menggantung tidak jauh berbeda dengan waktu berangkat.sehingga jika saya jumlahkan maka perjuang saya ketempat berkerja sekitar 6 jam waktu perjalanan menuju ketempat kerja maka jika dijumlahkan waktu berankat bekerja dengan waktu saya berkerja sesuai ketentuan yaitu 8 jam setiap harinya. Total waktu bekerja di indonesia karena keadaan adalah 14 jam.

apakah ini penyebab meningkatnya jumlah sepeda motor dan mobil pribadi yang berkeliaran di jalanan di indonesia?

 

Minggu, 22 Mei 2011

zulheri pesan tiga

semula aku ingin memberi nama zulheri tiga pesan, kemudian untuk terdengar lebih ringan dan eksotis aku balik menjadi zulheri pesan tiga. dan diamini oleh kawanku, taufik setiawan, pemilik blog oerip08.blogspot.com.